Kejahatan ini bisa terjadi karena lemahnya perangkat
hukum di sini, bukan karena perangkat. Karena perangkat yang digunakan di
Indonesia maupun di negara maju sama saja. Yang beda adalah orangnya dan
hukumnya.
Dewasa ini Teknologi Informasi telah masuk ke seluruh
aspek di dalam kehidupan manusia di seluruh dunia. Teknologi Informasi telah
membantu mengubah banyak hal, mulai dari kantor tanpa kertas (paperless office)
sampai komunikasi multimedia. Teknologi Informasi adalah kunci paling penting
yang memungkinkan kita bekerja jauh lebih efisien dan cepat. Banyak sekali
kegiatan di sekitar kita yang mengandalkan Teknologi Informasi, seperti
transaksi banking, rumah sakit, pendidikan, pabrik, toko2, hiburan, sampai
berita, semua diuntungkan dengan teknologi ini.
Teknologi yang Kritis
Komputer yang tadinya digunakan hanya untuk mengetik,
sekarang digunakan untuk melakukan banyak hal, termasuk hal-hal yang kritis
yang menentukan hidup manusia. Misalnya, peralatan di rumah sakit, pengaturan
lampu lalulintas, sampai sistem pertahanan negara merupakan sistem yang sangat
penting yang dikontrol oleh Teknologi Informasi. Satu hal kecil yang salah bisa
menyebabkan malapetaka. Komputer juga digunakan untuk menyimpan data rahasia
seperti politik, sosial, ekonomi, ataupun data-data pribadi.
Kejahatan di dunia IT
Meskipun canggih, sistem komputer inipun masih tergantung
pada faktor manusia. Dengan makin majunya Teknologi Informasi dan Komunikasi,
ternyata makin meningkat juga kejahatan di bidang ini. Kejahatan di dunia
komputer ini sangat powerful karena tidak lagi memiliki batas negara dan bisa
menyebar ke manapun dengan cepat.
Hukum-hukum IT
Untuk itu banyak negara mengembangkan aturan-aturan hukum
supaya bisa mengakomodasi kejahatan di dunia IT ini dalam satu dekade
belakangan ini. Banyak negara, seperti Amerika, Australia, Denmark, Perancis,
Jerman, Yunani, Finlandia, Itali, Turki, Swedia, Switzerland, Australia, Kanada
dan Jepang sekarang ini telah memiliki aturan yang cukup lengkap. Negara-negara
lain seperti Spanyol, Portugis, Inggris, Malaysia dan Singapura juga telah
memiliki aturan-aturan tambahan untuk mencegah kejahatan IT juga.
Cakupan hukum IT
Banyak hal yang bisa dimasukkan ke dalam hukum-hukum IT
misalnya seperti :
- Masuk ke komputer yang tidak berhak (melanggar privasi)
- Pencurian data komputer
- Penyalahgunaan layanan komputer
- Data-data yang berasal dari komputer bisa digunakan sbg barang bukti
- Spionase komputer
- Menyebarkan berita bohong lewat media komputer
- Pemalsuan data
- Sabotase komputer
Implementasi
Untuk menerapkan hukum seperti ini nantinya diperlukan kerjasama antara pemerintah, polisi, warnet, ISP, NAP, vendor pembuat software, penyedia konten, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Kenapa hal ini menjadi penting ? Karena hanya dengan
keamanan dan hukum yang pasti di dunia IT ini kita perlahan-lahan akan dapat
memiliki layanan yang aman yang bisa diakses oleh siapapun. Dalam jangka
panjangnya, Indonesia akan kembali bersih namanya di dunia Internasional dan
kita akan dapat kembali menikmati bermacam-macam fasilitas (seperti e-commerce)
melalui internet.
Sumber : http://tonyseno.blogspot.com/2008/07/keamanan-dan-hukum-di-dunia-it.html
No comments:
Post a Comment