I.
Latar
Belakang
Suatu
industri dikatakan berstruktur monopoli bila hanya ada satu produsen atau
penjual tanpa pesaing langsung atau tidak langsung, baik nyata maupun
potensial. Output yang dihasilkan tidak mempunyai subtitusi atau bersifat lain
dari pada yang lain dan dipasar ada rintangan bagi produsen lain untuk
memasukinya.
Perusahaan
mempunyai kemampuan untuk memengaruhi harga pasar dengan mengatur jumlah output.
Posisi perusahaan monopolis adalah sebagai penentu harga. Contoh perusahaan
yang termasuk monopoli adalah perusahaan milik Negara (BUMN) dimana mereka
mempunyai hak khusus untuk mengelola industri tersebut.
II.
Teori
Pasar monopoli (dari bahasa yunani: monos,
satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat
satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang
penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai
penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau
mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi;
semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut,
begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu
keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka
orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang
subtitusi (pengganti) produk tersebut atau lebih buruk lagi mencarinya di pasar
gelap (black market).
·
Ciri dan
Sifat Pasar Monopoli
Ada beberapa
ciri dan sifat dasar pasar monopoli. Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang
penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri
lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan
dengan produk monopolis; dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke
dalam pasar.
Hambatan itu
sendiri, secara langsung maupun tidak langsung, diciptakan oleh perusahaan yang
mempunyai kemampuan untuk memonopoli pasar. Perusahaan monopolis akan berusaha
menyulitkan pendatang baru yang ingin masuk ke pasar tersebut dengan beberapa
cara; salah satu di antaranya adalah dengan cara menetapkan harga serendah
mungkin.
Dengan
menetapkan harga ke tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan
kehadiran perusahaan baru yang memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut
tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan
pasar, image produk, dan harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan
tersebut akan mati dengan sendirinya.
Cara
lainnya adalah dengan menetapkan hak paten
atau hak cipta dan hak eksklusif pada
suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa
kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk sejenis
sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen di
pasar.
III.
Pembahasan
Pasar monopoli timbul akibat adanya praktek monopoli,
yaitu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu pelaku usaha/penjual yang
mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa
tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan
kepentingan umum.
Walaupun di pasar monopoli penjual tidak memiliki saingan,
belum tentu ia dapat memperoleh keuntungan yang besar, hal ini mungkin saja
terjadi bila biaya produksi berada di atas harga pasar.
Pada saat
sekarang perusahaan yang seratus persen bersifat monopoli jarang ditemui, mungkin
hanya beberapa komoditi jasa seperti telepon, gas, air dan listrik yang
benar-benar dikuasai oleh penjual tunggal (di Indonesia dipegang oleh
perusahaan pemerintah). Tetapi merekapun harus menghadapi persaingan dari
industri lain, dan untuk jangka panjang tidak ada perusahaan yang benar-benar
bebas dari serangan pesaing, artinya kemungkinan pasar monopoli tidak akan ada
lagi.
www.gunadarma.ac.id
www.gunadarma.ac.id
Sumber :
1. http://www.ilmuku.com/
2. http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_monopoli
3. http://downloadsofwaredanartikelmenarik.blogspot.com/2012/03/makalah-pasar-monopoli.html
No comments:
Post a Comment