Fadli_18: Etika dan Profesionalisme di bank (Bagian Marketing)

Etika dan Profesionalisme di bank (Bagian Marketing)

Nama kelompok : 
1. Achmad Fadli
2. Andreas
3. Khalid Lanang

                                                                                                                                                                  .

Etika Bisnis adalah suatu hal yang sangat penting untuk melindungi reputasi perusahaan. Masalah etika ini selalu dihadapi oleh para manajer dalam keseharian kegiatan bisnis, namun harus dijaga terus menerus, sebab reputasi sebuah perusahaan yang etis tidak dibentuk dalam waktu pendek tapi akan terbentuk dalam jangka panjang. Dan ini merupakan aset tak ternilai sebagai good will bagi sebuah perusahaan. Suatu trademark istimewa dalam competitive advantage.

Konsep etika bisnis tercermin pada corporate culture (budaya perusahaan).
Menurut Kotler (1997) budaya perusahaan merupakan karakter suatu perusahaan yang mencakup pengalaman, cerita, kepercayaan dan norma bersama yang dianut oleh jajaran perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari cara karyawannya berpakaian, berbicara, melayani tamu dan pengaturan kantor
Dasar pemikiran:

Suatu perusahaan akan memiliki hak hidup apabila perusahaan tersebut memiliki pasar, dan dikelola oleh orang-orang yang ahli dan menyenangi pekerjaannya.

Agar perusahaan tersebut mampu melangsungkan hidupnya, ia dihadapkan pada masalah:
intern,misalnya masalah perburuhan Ekstern, misalnya konsumen dan persaingan Lingkungan, misalnya gangguan keamanan

1.      ETIKA BISNIS DALAM BIDANG PEMASARAN
Pemasaran adalah suatu sistem keseluruhan dari kegiatan-kegiatan bisnis yang ditunjukan untuk merencanakan, menentukan harga, mempromosikan, dan mendistribusikan barang dan jasa yang memuaskan kebutuhan baik kepada pembeli yang ada maupun pembeli yang potensial.
Etika pemasaran adalah standar etika yang berkaitan dengan pemasaran. Pemasaran adalah bidang yang sering dipandang sebagai inheren tidak etis, tetapi sebenarnya diatur oleh hukum dan standar perilaku sama seperti bidang lainnya. Orang-orang yang aktif bekerja di bidang pemasaran diharapkan untuk mempelajari dan mematuhi standar etika industri, dan akademisi tertarik dalam studi pemasaran juga melihat bagaimana etika diterapkan. Kesadaran standar etika yang sangat dipromosikan di banyak perguruan tinggi dan universitas yang mengajarkan praktik pemasaran, dan beberapa lembaga bahkan memiliki asosiasi mahasiswa yang didedikasikan untuk pengembangan dan promosi praktek etis dalam bisnis, termasuk bidang pemasaran.

Ada sejumlah bidang yang menjadi perhatian etis dalam pemasaran. Tujuan pemasaran adalah untuk menjual produk, jasa, dan ide kepada orang-orang, dan ini dapat dilakukan dalam berbagai cara, tidak semua yang etis. Pemasar harus berhati-hati tentang bagaimana mereka menjalankan kampanye untuk menghindari berbenturan dengan hukum, dan untuk menangani wilayah abu-abu etika yang tidak dapat dilindungi oleh hukum.

Kode Etik (Code of Conduct) Bank
Pedoman yang menjelaskan etika usaha dan tata perilaku insan Bank untuk melaksanakan praktek-praktek pengelolaan perusahaan yang baik.
Pekerja
Tenaga kerja yang mempunyai hubungan kerja dengan Bank dan terikat oleh suatu perjanjian kerja serta menerima upah di dalam hubungan kerja dengan Bank selain anggota Dewan Komisaris dan Direksi Bank.
Pelanggaran adalah sikap, tindakan atau perbuatan yang menyimpang dari kode etik Bank.
Pemangku Kepentingan (Stakeholders) adalah pihak yang harus diperhatikan kepentingannya termasuk antara lain Pemegang Saham, Pemerintah atau Regulator, Nasabah, Pekerja, dan Masyarakat.
Pemegang Saham (Stakeholders), pihak yang memiliki saham Bank baik dari pihak dalam negeri maupun pihak asing.
Rekanan, Relasi, atau Mitra Kerja, setiap pihak ketiga yang mmjadi rekan kerja Bank.
Unit Kerja adalah kumpulan fungsi dalam Organisasi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang saling bersinergi berdasarkan kriteria tertentu untuk mencapai tujuan yang ditetapkan, yang dapat berupa Divisi, Audit Intem, Kantor Wilayah, Kantor Inspeksi, tBiro, Desk, Grup, Bagian, Kantor Cabang Khusus, Kantor Cabang Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas, BRI Unit, Teras BRl, Kantor Perwakilan (Representative Office), Kantor Agency, maupun Sentra Pendidikan atau bentuk lainnya yang sesuai dengan budaya Bank dalam mencapai visi dan misinya.
Whistleblowing System
sistem yang meagelola pengaduany'penyingkapan mengenai perilaku melawan hukum, perbuatan tidak etis/tidak semestinya secara rahasia, anonim dan mandiri (independent) yang digunakan untuk mengoptimalkan peran serta insan BRI dan pihak lainya dalam mengungkapkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan

PENGANTAR
Dalam rangka mewujudkan visi Bank menjadi Bank komersial yang terkemuka yang selalu mengutamakan kepuasan nasabah, Bank memiliki komitmen untuk menerapkan dan mencapai standar corporate governance yang tinggi. Untuk menunjukkan komitmen tersebut, telah ditandatangani surat keputusan bersama Dewan Komisaris dan Direksi Bank No. B. 06-KOM/BRI/12/2013/ S. 65-DIR/DKP/12/2013 tanggal 16 Desember 2013 mengenai kebijakan Bank tentang Kode Etik (Code of Conduct) PT. Bank Rakyat Indonesia Persero (Tbk). Di dalam Kode Etik dipaparkan prinsip dasar perilaku pribadi dan profesional yang diharapkan dilakukan oleh setiap Insan Bank dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Ini merupakan sebuah standar perilaku yang relatif wajar, sesuai dan dapat dipercaya untuk digunakan sebagai pedoman bagi semua Insan Bank.

TUJUAN KODE ETIK
Tujuan dari diterapkannya Kode Etik ini, dalam jangka panjang adalah untuk :
Menciptakan lingkungan kerja yang baik dan kondusif sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja Bank.

Membina hubungan baik dengan komunitas setempat dimana Bank menjadi bagian di dalamnya sehingga dapat menunjang kesuksesan Bank dalam jangka panjang.
Menjaga reputasi Bank.

Memberikan pedoman etika bagi insan Bank dalam melaksanakan tugas, kewenangan, kewajiban dan tanggung jawabnya.

Meningkatkan budaya sadar risiko dan budaya kepatuhan bagi semua insan Bank.

KOMITMEN KODE ETIK
Kode Etik Bank berlaku bagi seluruh insan Bank di seluruh jenjang organisasi Bank. Penerapan Kode Etik Bank secara terus menerus dan berkesinambungan dalam bentuk sikap, perbuatan, komitmen dan ketentuan mendukung terciptanya budaya perusahaan.

Seluruh insan Bank diwajibkan secara tertulis untuk menyatakan kepatuhannya atas kode etik ini. Pernyataan Kepatuhan yang ditandatangani merupakan salah satu syarat kelanjutan hubungan kerja dengan Bank.

LANDASAN KODE ETIK
Kode etik BRI mempertimbangkan Visi, Misi dan Core Values Bank karena Visi, Misi dan Core Values tersebut merupakan intisari kode etik ini. Kode Etik merupakan bagian penting dari kerangka kerja corporate governance Bank dan memberikan dasar bagi Bank untuk merumuskan kebijakan, sistem dan prosedur.

ELEMEN KODE ETIK
Kode Etik menjabarkan prinsip dasar perilaku pribadi dan profesional yang diharapkan dilakukan oleh setiap insan Bank dalam melaksanakan tugasnya dan praktek-praktek pengelolaan perusahaan yang baik. Ini merupakan standar perilaku yang wajar, patut dan dapat dipercaya untuk semua insan Bank dalam melaksanakan kegiatan usaha termasuk berinteraksi dengan pemangku kepentingan (stakeholders). Kode Etik Bank berlaku bagi seluruh insan Bank di seluruh jenjang organisasi Bank, Penerapan Kode Etik Bank secara terus menerus dan berkesinambungan dalam bentuk sikap, perbuatan, komitmen dan ketentuan mendukung terciptanya budaya Perusahaan.


Sumber :



No comments:

Post a Comment

Copyright © Fadli_18 Urang-kurai