Nama kelompok :
1. Achmad Fadli
2. Andreas
3. Khalid Lanang
.
Etika Bisnis adalah
suatu hal yang sangat penting untuk melindungi reputasi perusahaan. Masalah
etika ini selalu dihadapi oleh para manajer dalam keseharian kegiatan bisnis,
namun harus dijaga terus menerus, sebab reputasi sebuah perusahaan yang etis
tidak dibentuk dalam waktu pendek tapi akan terbentuk dalam jangka panjang. Dan
ini merupakan aset tak ternilai sebagai good will bagi sebuah perusahaan. Suatu
trademark istimewa dalam competitive advantage.
Konsep etika bisnis
tercermin pada corporate culture (budaya perusahaan).
Menurut Kotler (1997)
budaya perusahaan merupakan karakter suatu perusahaan yang mencakup pengalaman,
cerita, kepercayaan dan norma bersama yang dianut oleh jajaran perusahaan. Hal
ini dapat dilihat dari cara karyawannya berpakaian, berbicara, melayani tamu
dan pengaturan kantor
Dasar pemikiran:
Suatu perusahaan akan
memiliki hak hidup apabila perusahaan tersebut memiliki pasar, dan dikelola
oleh orang-orang yang ahli dan menyenangi pekerjaannya.
Agar perusahaan
tersebut mampu melangsungkan hidupnya, ia dihadapkan pada masalah:
intern,misalnya masalah
perburuhan Ekstern, misalnya
konsumen dan persaingan Lingkungan, misalnya
gangguan keamanan
1. ETIKA BISNIS DALAM BIDANG PEMASARAN
Pemasaran adalah suatu
sistem keseluruhan dari kegiatan-kegiatan bisnis yang ditunjukan untuk
merencanakan, menentukan harga, mempromosikan, dan mendistribusikan barang dan
jasa yang memuaskan kebutuhan baik kepada pembeli yang ada maupun pembeli yang
potensial.
Etika pemasaran adalah
standar etika yang berkaitan dengan pemasaran. Pemasaran adalah bidang yang
sering dipandang sebagai inheren tidak etis, tetapi sebenarnya diatur oleh
hukum dan standar perilaku sama seperti bidang lainnya. Orang-orang yang aktif
bekerja di bidang pemasaran diharapkan untuk mempelajari dan mematuhi standar
etika industri, dan akademisi tertarik dalam studi pemasaran juga melihat
bagaimana etika diterapkan. Kesadaran standar etika yang sangat dipromosikan di
banyak perguruan tinggi dan universitas yang mengajarkan praktik pemasaran, dan
beberapa lembaga bahkan memiliki asosiasi mahasiswa yang didedikasikan untuk
pengembangan dan promosi praktek etis dalam bisnis, termasuk bidang pemasaran.
Ada sejumlah bidang
yang menjadi perhatian etis dalam pemasaran. Tujuan pemasaran adalah untuk
menjual produk, jasa, dan ide kepada orang-orang, dan ini dapat dilakukan dalam
berbagai cara, tidak semua yang etis. Pemasar harus berhati-hati tentang
bagaimana mereka menjalankan kampanye untuk menghindari berbenturan dengan
hukum, dan untuk menangani wilayah abu-abu etika yang tidak dapat dilindungi
oleh hukum.
Kode
Etik (Code of Conduct) Bank
Pedoman yang
menjelaskan etika usaha dan tata perilaku insan Bank untuk melaksanakan praktek-praktek
pengelolaan perusahaan yang baik.
Pekerja
Tenaga kerja yang
mempunyai hubungan kerja dengan Bank dan terikat oleh suatu perjanjian kerja
serta menerima upah di dalam hubungan kerja dengan Bank selain anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Bank.
Pelanggaran adalah
sikap, tindakan atau perbuatan yang menyimpang dari kode etik Bank.
Pemangku Kepentingan
(Stakeholders) adalah pihak yang harus diperhatikan kepentingannya termasuk
antara lain Pemegang Saham, Pemerintah atau Regulator, Nasabah, Pekerja, dan
Masyarakat.
Pemegang Saham
(Stakeholders), pihak yang memiliki saham Bank baik dari pihak dalam negeri
maupun pihak asing.
Rekanan, Relasi, atau
Mitra Kerja, setiap pihak ketiga yang mmjadi rekan kerja Bank.
Unit Kerja adalah
kumpulan fungsi dalam Organisasi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang
saling bersinergi berdasarkan kriteria tertentu untuk mencapai tujuan yang
ditetapkan, yang dapat berupa Divisi, Audit Intem, Kantor Wilayah, Kantor
Inspeksi, tBiro, Desk, Grup, Bagian, Kantor Cabang Khusus, Kantor Cabang Kantor
Cabang Pembantu, Kantor Kas, BRI Unit, Teras BRl, Kantor Perwakilan
(Representative Office), Kantor Agency, maupun Sentra Pendidikan atau bentuk
lainnya yang sesuai dengan budaya Bank dalam mencapai visi dan misinya.
Whistleblowing System
sistem yang meagelola
pengaduany'penyingkapan mengenai perilaku melawan hukum, perbuatan tidak
etis/tidak semestinya secara rahasia, anonim dan mandiri (independent) yang
digunakan untuk mengoptimalkan peran serta insan BRI dan pihak lainya dalam
mengungkapkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan
PENGANTAR
Dalam rangka mewujudkan
visi Bank menjadi Bank komersial yang terkemuka yang selalu mengutamakan
kepuasan nasabah, Bank memiliki komitmen untuk menerapkan dan mencapai standar
corporate governance yang tinggi. Untuk menunjukkan komitmen tersebut, telah
ditandatangani surat keputusan bersama Dewan Komisaris dan Direksi Bank No. B.
06-KOM/BRI/12/2013/ S. 65-DIR/DKP/12/2013 tanggal 16 Desember 2013 mengenai
kebijakan Bank tentang Kode Etik (Code of Conduct) PT. Bank Rakyat Indonesia
Persero (Tbk). Di dalam Kode Etik dipaparkan prinsip dasar perilaku pribadi dan
profesional yang diharapkan dilakukan oleh setiap Insan Bank dalam melaksanakan
tugas-tugasnya. Ini merupakan sebuah standar perilaku yang relatif wajar,
sesuai dan dapat dipercaya untuk digunakan sebagai pedoman bagi semua Insan
Bank.
TUJUAN KODE ETIK
Tujuan dari
diterapkannya Kode Etik ini, dalam jangka panjang adalah untuk :
Menciptakan lingkungan
kerja yang baik dan kondusif sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja Bank.
Membina hubungan baik
dengan komunitas setempat dimana Bank menjadi bagian di dalamnya sehingga dapat
menunjang kesuksesan Bank dalam jangka panjang.
Menjaga reputasi Bank.
Memberikan pedoman
etika bagi insan Bank dalam melaksanakan tugas, kewenangan, kewajiban dan
tanggung jawabnya.
Meningkatkan budaya
sadar risiko dan budaya kepatuhan bagi semua insan Bank.
KOMITMEN KODE ETIK
Kode Etik Bank berlaku
bagi seluruh insan Bank di seluruh jenjang organisasi Bank. Penerapan Kode Etik
Bank secara terus menerus dan berkesinambungan dalam bentuk sikap, perbuatan,
komitmen dan ketentuan mendukung terciptanya budaya perusahaan.
Seluruh insan Bank
diwajibkan secara tertulis untuk menyatakan kepatuhannya atas kode etik ini.
Pernyataan Kepatuhan yang ditandatangani merupakan salah satu syarat kelanjutan
hubungan kerja dengan Bank.
LANDASAN KODE ETIK
Kode etik BRI mempertimbangkan Visi, Misi dan
Core Values Bank karena Visi, Misi dan Core Values tersebut merupakan intisari
kode etik ini. Kode Etik merupakan bagian penting dari
kerangka kerja corporate governance Bank dan memberikan dasar bagi Bank untuk
merumuskan kebijakan, sistem dan prosedur.
ELEMEN KODE ETIK
Kode Etik menjabarkan
prinsip dasar perilaku pribadi dan profesional yang diharapkan dilakukan oleh
setiap insan Bank dalam melaksanakan tugasnya dan praktek-praktek pengelolaan
perusahaan yang baik. Ini merupakan standar perilaku yang wajar, patut dan
dapat dipercaya untuk semua insan Bank dalam melaksanakan kegiatan usaha
termasuk berinteraksi dengan pemangku kepentingan (stakeholders). Kode Etik
Bank berlaku bagi seluruh insan Bank di seluruh jenjang organisasi Bank,
Penerapan Kode Etik Bank secara terus menerus dan berkesinambungan dalam bentuk
sikap, perbuatan, komitmen dan ketentuan mendukung terciptanya budaya
Perusahaan.
Sumber :